Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selundupkan Sabu Di Celana Dalam, Pasutri Diamankan Polisi



Berita Baru Kalbar, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri berinisial AW (24) dan HG (30) karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Minggu (28/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, menjelaskan saat penggeledahan tersangka HG, yakni sang istri kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.”, ungkap Joko, mengutip laman IG Polresta Pontianak.

Joko menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika.

Ia menambahkan, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 7,66 gram.

“Tiga butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Joko.