PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus untuk Sejumlah Wilayah di Jawa dan Bali
Berita Baru Kalbar – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021) malam.
Luhut mengungkapkan bahwa PPKM diperpanjang untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, momentum pelaksanaan dan hasil PPKM yang berdampak baik saat ini harus dijaga.
“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat saat kasus Virus Corona meningkat tinggi di atas 30 ribu setiap harinya seusai Lebaran Idul Fitri.
Kemudian, Pemerintah mengubah istilah PPKM dengan Level 4, 3, dan 2 untuk memetakan lebih detail lagi bagaimana penanganan dari tiap daerah yang berbeda zona risiko penularannya.
Berapa Kali sudah PPKM Diperpanjang?
Mengulik dari pelaksanaan sebelumnya, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah dilaksanakan selama empat pekan terakhir. Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di wilayah Jawa dan Bali melainkan juga di wilayah lainnya dengan level yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kategori zona risikonya.
Bila dikalkulasikan, PPKM berbasis level di wilayah Jawa-Bali dan di luarnya telah diperpanjang sebanyak 5 kali terhitung dengan perpanjangan 16-23 Agustus 2021 sekarang.
PPKM diperpanjang tentu ada alasannya, Presiden Jokowi dalam arahannya di perpanjangan sebelumnya menyatakan bahwa penurunan kasus telah terjadi di wilayah Jawa dan Bali. Namun, daerah lainnya di luar Jawa dan Bali harus lebih waspada karena kasusnya belum menurun.