Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kace
foto: baranewsaceh

Penganiayaan Muhammad Kace dan Paradigma Pengayoman yang Memanusiakan



Berita Baru Kalbar, Opini – Penganiayaan yang dialami Muhammad Kace menambah catatan kelam kekerasan pada tahanan. Tahun lalu, pada bulan Mei, peristiwa yang sama juga terjadi pada YouTuber Ferdian Paleka di Rumah Tahanan Polres Bandung. Tidak bisa dipungkiri, tren kekerasan seperti ini juga masih banyak mewarnai pemberitaan, sebut saja penganiayaan di Lapas Medan, yang dalam proses penyelidikan baru-baru ini.

Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya, karena tidak ada bedanya dengan tindakan main hakim sendiri. Padahal para terpidana dan narapidana berada pada sebuah institusi negara yang mana wajib dijamin hak-haknya. Sebab, hukuman tidak lagi bersifat balas dendam, melainkan rehabilitatif dan integratif. Yang bertujuan untuk menjadikan terpidana atau narapidana menjadi seseorang yang utuh dan dapat bersosialisasi secara sehat.

Mana mungkin, memperbaiki individu yang berjiwa, dengan cara kekerasan? Bukankah sebaiknya dengan menyentuh jiwanya, untuk memberikan penyadaran, memberikan bimbingan dengan penuh lemah lembut. Menyentuh sisi-sisi terdalam kemanusiaannya.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata, sudah banyak juga pemberian bimbingan di berbagai rutan maupun lapas di Indonesia sehingga menjadikan tahanan, terpidana, maupun narapidana kembali menjadi manusia utuh. Pembinaan dan pembimbingan tersebut dilakukan secara terukur dan dengan hasil capaian yang jelas. Seperti program deradikalisasi, program rehabilitasi penyalahguna, maupun program keahlian atau kemandirian.

Akan tetapi, tetap saja, ulah segelintir oknum menjadi semacam selilit yang mengganggu dan menjadikan penilaian negatif secara kolektif. Bahkan terjadi glorifikasi. Barangkali peribahasa gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga cocok untuk menggambarkan hal ini. 

Paradigma Penghukuman

Peristiwa kekerasan yang berulang kali terjadi di institusi negara ini disebabkan paradigma penghukuman. Setidaknya ada tiga paradigma penghukuman mengapa ada perilaku main hakim sendiri di masyarakat, lalu sesama tahanan, maupun dari oknum aparat. Saya akan membahasnya menggunakan tiga perspektif penghukuman yang disampaikan oleh Kriminolog Iqrak Sulhin, dalam paper-nya yang berjudul Sekilas Perkembangan Teori Penologi. Yaitu perspektif retaliasi, dalam perspektif psikologi sosial, dan perspektif utilitarian.

Dalam perspektif retaliasi penghukuman adalah keharusan moral, dimana individu yang berbuat salah harus diberikan hukuman. Dalam pandangan psikologi sosial, penghukuman dijelaskan sebagai ekspresi kemarahan atau keinginan untuk melakukan pembalasan terhadap pelanggaran yang telah merugikan korban. Sedangkan perspektif utilitarian, hukuman dipandang sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kejahatan.

Kasus kekerasan yang dialami oleh Muhammad Kace maupun Ferdian Paleka setahun silam bisa ditinjau dari perspektif psikologi sosial. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Kace dan Ferdian Paleka memunculkan apa yang disebut sebagai reflek sosial dari sesama tahanan, sehingga terjadi tindakan perpeloncoan. Terlebih kedua kasus ini berhubungan dengan dua hal yang dijunjung tinggi, yaitu melukai sistem kepercayaan dan mencederai harkat kemanusiaan.

Penologi Pengayoman

Penologi pengayoman sebagai paradigma penghukuman lahir dari pemikiran Sahardjo melaui pidato berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” pada tahun 1963. Sejak saat itu, konsep penghukuman tidak lagi dijadikan sebagai balas dendam Negara, melainkan memasyarakatkan kembali para pelaku pidana.

Penologi pengayoman menurut Fachurrozy Akmal dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Penologi Pengayoman, bertumpu pada peran aktif individu pelaku tindak pidana. Dengan tujuan untuk memperbaiki kembali hubungan sosialnya dengan masyarakat. Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat sebagai pendukung untuk mewujudkan perubahan perilaku pelanggar hukum. Artinya berbagai pihak turut terlibat dalam upaya mengembalikan individu ke dalam keadaan semula.

Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman sebagai upaya pembinaan pada pelanggar hukum harus memperhatikan berbagai macam hal. Termasuk dampak dari upaya penghukuman itu sendiri. Sebagaimana kekerasan yang dilakukan pada Muhammad Kace. Tindakan tersebut, bagaimanapun tidak bisa dibenarkan untuk dilakukan. Meskipun pada individu yang bersalah.

Tidak boleh lagi ada kekerasan semacam itu, terlebih ketika sudah berada dalam institusi negara yang seharusnya dapat melindunginya. Negara harus bisa menjamin terpenuhinya hak asasi manusia pada setiap warga Negara. Sehingga berbagai bentuk upaya yang diberikan guna memulihkan keadaan pelanggar hukum dapat terukur. Maksud maupun tujuannya adalah untuk bisa memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Selain itu, caranya tidak bisa dilakukan dengan semena-mena.

Penologi pengayoman yang disampaikan oleh Sahardjo merumuskan bahwa tujuan pidana penjara adalah dihilangkan dari kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, dan mendidik agar bisa menjadi masyarakat Indonesia yang berguna. Dari tujuan tersebut, dalam pidatonya Sahardjo kembali menegaskan.

Tidak hanya masyarakat diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh narapidana, melainkan juga orang yang telah tersesat (terpidana dan narapidana) diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang berguna di dalam masyarakat.

Kita harus setuju, bahwa perilaku kejahatan memang harus dihilangkan. Sedangkan pelaku kejahatan harus dibenahi, agar hilang perilaku jahatnya. Namun, kita tetap harus mempunyai landasan dalam mewujudkan hal tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Sahardjo, “Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan. Terpidana juga tidak dijatuhi pidana siksaan, melainkan pidana kehilangan kemerdekaan.

Wahyu Saefudin
Wahyu Saefudin
Merupakan penulis yang tinggal di Malaysia