Kelonggaran PPKM Level 3 Diberlakukan, Wako Edi Imbau Warga Pontianak untuk Tak Euforia
Berita Baru Kalbar – Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga untuk tak bereuforia dengan sejumlah kelonggaran yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 di Pontianak. Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat ini kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari tanggal 10-23 Agustus 2021.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) No. 32 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kelonggaran untuk pelaksanaan PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan. Satu di antaranya adalah mal sudah boleh beroperasi kembali.
“Ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi lagi,” ungkap Edi, mengutip dari pemberitaan InewsKalbar, Rabu (11/8/2021).
Selain sektor perekonomian, kegiatan belajar mengajar di wilayah PPK Level 3 juga sudah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal pesertanya 50 persen.
Meski kelonggaran PPKM Level 3 diberlakukan di Pontianak, Edi tetap meminta warga untuk tak bereuforia dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan PPKM Level 3.
“Saya minta masyarakat tidak serta merta euforia. Saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbau Edi.
Kemudian, Edi berharap, kelonggaran PPKM Level 3 dapat membantu pelaku usaha untuk kembali bangkit lagi.
“Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya,” tutupnya.
Aturan Baru Kelonggaran PPKM Level 3
Merujuk dari Inmendari No. 32 Tahun 2021, seluruh wilayah Kalbar akan melaksanakan perpanjangan PPKM Level 3. Ada beberapa aturan baru untuk direvisi oleh Pemerintah Pusah dalam Inmendari tersebut.
Adapun sejumlah aturan baru yang diberlakukan dalam kelonggaran PPKM Level 3 untuk wilayah luar Jawa dan Bali di antaranya adalah:
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan wajib memakai masker.
- Tempat ibadah diperbolehkan buka, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.