Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

remaja
Ilustrasi pemerkosaan./freepik

Sedang Berkemah, Remaja 16 Tahun ini Justru Diperas dan Diperkosa di dalam Tenda



Berita Baru Kalbar, Ketapang – Mendapat ancaman akan dilaporkan orangtua saat sedang berduaan, remaja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan.

Ipda Dewa Verogusta, Kapolsek Muara Pawan menerangkan, kejadian bermula saat korban DA (16) bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kamis (27/1/2022).

Sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan FR pulang ke rumah sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah saja. Tak lama setelah itu tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda.

“lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah,” jelas Ipda Dewa, melansir Antara Selasa (1/2/2022).

Dengan parang di tangan tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu.

BS pun ketakutan mendapati ancaman dari tersangka, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka.

Dalam perundingan itu, pelaku kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan mencoba membujuk tersangka kembali.

“Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman,” tutur Kapolsek.

Sementara BS pergi mencari pinjaman uang untuk memenuhi permintaan tersangka, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan itu.

Kasus pemerasan dan pemerkosaan itu akhirnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA.

Kapolsek menerangkan, korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepoliasian yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan,” pungkasnya.