Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Andy Leonardi, Pimipin PT Limindi Daya Internasional
Andy Leonardi, Pimipin PT Limindi Daya Internasional. (Ist)

Waduh, Pimpinan PT Limindo Daya Internasional Andy Leonardi Tersandung Kasus Wanprestasi



Berita Baru Kalbar, Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana antara Chris Liu sebagai penggugat dan Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng sebagai tergugat, dengan Nomor 22/Pdt.GS/2023/PN Ptk.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Retno Lastiani, Pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi yang merupakan salah satu pimpinan PT Limindo Daya Internasional (LDI) telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp190 juta terhadap Chris Liu. Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang hadir.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada PN Pontianak, para staf, dan hakim yang telah memberikan saya keadilan. Kami berharap saudara Andy menghormati dan mematuhi keputusan dari pengadilan,” ujar Chris Liu, Kamis (25/01/24).

Dalam salinan putusan pengadilan dijelaskan bahwa kasus itu sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh Chris Liu, yang diwakili oleh Hasani, Advokat/Penasihat Hukum dari Law Office Hasani & Rekan, berkaitan dengan dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam konteks kerjasama mendirikan perusahaan di bidang Percetakkan Cup Plastic dan Distribusi Syrup di Kota Pontianak.

Menurut Chris Liu, pada tanggal 14 Maret 2023 keduanya sempat memiliki kesepakatan usaha bersama. Namun, perselisihan muncul, dan pada tanggal 26 Juli 2023, disepakatilah Perjanjian Take Over yang mengharuskan Andy Leonardi membayar kompensasi sebesar Rp. 200 juta dengan beberapa tahap pembayaran.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi yang juga eks Direktur Utama PT Gunung Timur Limindo (GTL) itu telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahap kedua dan ketiga sebesar Rp. 65.000.000,- dan Rp. 125.000.000,-. Meskipun telah dilakukan upaya teguran melalui surat somasi dan teguran lisan, Andy Leonardi tetap tak kunjung memenuhi kewajiban pembayaran.

Sebagai hasilnya, Pengadilan Negeri Pontianak menetapkan bahwa Andy Leonardi terbukti bersalah atas ingkar janji (wanprestasi) dan dihukum membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 190.000.000,- kepada Chris Liu. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam proses hukum ini.

Hakim Retno Lastiani menjelaskan bahwa putusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang hadir dalam persidangan. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dan telah dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.