Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi UKT, Foto: LPM Psikogenesis

UKT Cair September, Berikut Syarat Dan Cara Pengajuannya



Berita Baru Kalbar – Nasional, Ķabar gembira untuk mahasiswa, bulan September 2021 pemerintah akan kembali mencairkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta kepada masing-masing penerima.

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan juga akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Melansir kompas.com, apabila biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini akan menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

UKT Cair, Apa Syaratnya?

Adapun Syarat Pengajuan Bantuan UKT, melansir detik, adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa aktif.
  2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
  3. Memerlukan bantuan keuangan untuk melakukan pembayaran UKT.

Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:

  1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi.

Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.