Susunan Caleg Rampung, Lasarus Pastikan PDI-P Kalbar Siap Daftar ke KPU
Bertia Baru, Pontianak – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus menyebut partainya telah merampungkan penyusunan daftar calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Ia berujar bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menyiapkan dokumen pendaftaran untuk diajukan ke KPU. Pendaftaran ke KPU rencananya bakal dilakukan secara serentak pada 11 Mei 2023, tepatnya pada pukul 10.00 WIB.
“Semuanya (daftar susunan caleg) sudah kelar. Hari ini kami tinggal menyiapkan beberapa berkas untuk disampaikan ke KPU besok. Dari DPP, kemudian DPD, dan DPC se-Indonesia semuanya (mendaftar) serentak besok pukul 10,” kata Lasarus saat dihubungi awak media, Rabu (10/5/2023).
Lasarus mengungkapkan, pendaftaran ke KPU Kalbar nantinya akan diwarnai pawai budaya dari ratusan kader dan simpatisan partai dengan nomor urut 3 tersebut.
Pawai budaya yang bakal diiringi dengan kesenian lokal seperti barongsai dan reog itu akan dimulai dari Kantor DPD PDI Perjuangan Kalbar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menuju Kantor KPU Kalbar di Jalan Subarkah Pontianak.
“Kami sertakan pawai budaya pada saat pendaftaran nanti. Barongsai kemudian reog dan beberapa kesenian lokal lain sudah kami siapkan untuk mengiringi pendaftaran. Ada juga nanti kader dan simpatisan yang mengenakan pakaian adat dari berbagai etnis. Itu (pawai budaya) untuk mempertegas kalau PDI Perjuangan merupakan rumah besar kaum nasionalis yang selalu terbuka terhadap semua golongan selama itu tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila,” tuturnya.
Lasarus yang juga Ketua Komisi V DPR RI ini berharap proses pendaftaran nantinya dapat berlangsung tanpa hambatan.
Ia juga optimis dokumen pendaftaran yang disampaikan ke KPU sudah lengkap 100 persen. Meski meyakini berkas yang disiapkan sudah lengkap, Lasarus memastikan partainya tetap terbuka untuk melakukan perbaikan.
“Kalau dari sisi kelengkapan, kami rasa sudah, ya. Tapi tentu nanti KPU yang punya kewenangan melakukan pengecekan terkait berkas yang kami sampaikan. Manakala terdapat catatan-catatan dari KPU maupun dari pihak-pihak lain, sebagai peserta Pemilu, kami tentu berkewajiban untuk memperbaikinya,” pungkasnya.