PT Swadaya Mukti Prakarsa Ingkar Janji, Masyarakat Adat Pasang Portal
Berita Baru Kalbar, Ketapang – Merasa kecewa pada perusahaan PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP), masyarakat adat Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang memasang portal. Pemasangan portal dilakukan, khusunya di Afdeling 11 dan 12 sejak beberapa waktu yang lalu dan masih berlangaung hingga kini, sampai tuntutan warga dipenuhi.
“Pemasangan portal adat merupakan buntut kekecewaan masyarakat khususnya para petani plasma PT SMP. Lantaran perusahaan sampai saat ini tidak merealisasikan kewajibannya dengan mengkonversi lahan plasma masyarakat,” kata Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ketapang, Sumarlin, dilansir Antara, Kamis (27/1/2022).
Sumarlin menuturkan, lantaran perusahaan berulang kali membohongi dan ingkar atas janji terhadap petani plasma setempat, masyarakat pun mengekspresikan kemarahannya melalui pemasangan portal tersebut.
“Perusahaan seperti sengaja mempermainkan nasib masyarakat. Lantaran tidak menjalani kewajiban sesuai janji yang tertuang dalam akta notaris yang telah disepakati,” ungkapnya
Pateh Adat Desa Batu Daya, Jorben Puram Marinel menambahkan, selain memasang portal adat, masyarakat adat dan para petani plasma juga menyampaikan tuntutan yang tertuang dalam 8 poin pernyataan sikap masyarakat.
Delapan poin pernyataan sikap itu antara lain:
1. Meminta PT SMP untuk melakukan evaluasi terhdap Izin konsesi di wilayah administrasi Desa Batu Daya Baik Ijin lama maupun Ijin baru, yang sudah di HGU maupun yang proses HGU, karena sesuai kesepakatan bahkan diikat di notaris pola 80:20 tapi yang diperoleh Desa Batu Daya tidak sesuai kesepakatan.
2. Sesuai kesepakatan tanah kas desa (TKD) harus terpisah pengelolaanya dari koperasi dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan tidak diperhitungkan dalam hutang piutang.
3. Menolak perhitungan rincian biaya operasinal (RBO) koperasi plasma yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak. Karena menurut pengurus koperasi, Manajemen PT SMP tidak pernah mengajak pengurus dan pengawas Koperasi Tri Daya Mukti untuk duduk bersama menyusun RKB dan membahas RBO.
Lantaran yang jadi pertanyaan di saat harga TBS mahal saja hasil koperasi minus. Dengan pembiayaan yang tidak masuk akal sampai Rp 2,5 miliar pada September dan Rp 3,06 miliar pada Oktober. Pekerjaan tanam sisip, jalan, jembatan dan perawatan tananaman yang belum menghasilkan tidak menjadi tanggung jawab kopererasi karena saat konversi mestinya fisik kebun 100 persen baik.
4. Anggota baru plama Desa Batu Daya (CPCL) tahap 2 yang sudah dijaukan dan sudah dibayarkan konvensasi 1 bulan harus diakomodir oleh perusahaan sesuai kesepakatan yang sudah disepakati. Jika tidak kami akan mencabut daftar anggo CPCL tahap 2 yang di susulkan manajemen kepada pihak BSI.
5. Meminta manajemen PT SMP untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat dan kearifan lokal yang ada di wilayah Desa Batu Daya.
6. Anggota petani plasma di Desa Batu Daya menolak dana SHU yang di transfer oleh manajemen ke Rekening Koperasi Tri Daya Mukti. Lantaran dana tersebut tidak mengakomdir anggota CPCL tahap II di areal ijin baru sesuai kesepakatan manajemen dengan masyarakat Batu Daya dihadapan Notaris tahun 2017. Serta hasil RDPU di DPRD Kabupaten Ketapang yang dihadiri oleh perusahaan dan masyarakat yang kesepakatannya ditanda tangani Bersama.
7. Menyatakan keluar dari Koperasi Tri Daya Mukti dan meminta Koperasi ini di bubarkan dan dibentuk koperasi baru khusus untuk wailayah Desa Batu Daya.
8. Menegaskan jika apa yang disepakati anggota petani plasma di atas tidak dapat di akomodir oleh Manajemen PT SMP. Maka kegiatan operasional PT SMP di wilayah Desa Batu Daya dihentikan sampai adaya kesepakatan tertulis antara Manajemen PT SMP dengan anggota petani plasma.
“Siapapun yang berani merusak atau membuka portal adat masyarakat adat Desa Batu Daya sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Maka akan ada sanksi adat dan akan berhadapan dengan masyarakat adat desa 9 demong 10,” jelas Jorben Puram.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari PT SMP mengenai kejadian tersebut. Saat hendak dikomfirmasi Antara, perwakilan perusahaan, Robin Sianturi, tidak bisa dihubungi. Kemudian Humas PT SMP, Indah saat dihubungi belum memberikan jawaban. Lantaran pesan melalui WhatsAap dan telepon awak media tidak diresponnya.