Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PNS

PNS Itu Pelayan, Bukan Raja!



Kerap kali kita melihat berbagai perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh PNS sehingga menimbulkan stigma dan syak wasangka dari masyarakat atau publik selaku pengguna layanan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya laporan mengenai suap, pungli, pelayanan yang tidak maksimal, nepotisme, serta perbedaan pelayanan yang dirasakan. Kita juga bisa melihat dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang di rilis pada tahun 2020 oleh lembaga transparansi internasional, di mana Indonesia masih berada pada tingkat rendah, berada pada peringkat 85 dari 198 negara dengan poin 40/100.

Menurut Islamy, pelbagai persoalan terkait pelayanan publik dapat diklasifikasikan dalam lima aspek. Aspek tersebut meliputi adanya tuntutan dalam penerapan good governance agar tidak ada praktik KKN; penurunan pelayanan publik; aparat pemerintah tidak memiliki sense of crisis; kurang adanya akuntabilitas dan tanggung jawab; dan aspirasi masyarakat yang belum terpenuhi. Persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak objektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi pada kepentingan umum, dan menjadi alat penguasa bukan alat rakyat.

Pelbagai persoalan terkait kinerja dan perilaku PNS yang kurang terpuji bisa dilihat dari sejarahnya yang panjang, mulai dari zaman kolonial, yang terbawa hingga era orde baru, bahkan sampai saat ini. Budaya yang kerap kali mencuat di publik adalah budaya dilayani bukan melayani. Ini seperti salah kaprah yang sistemik dan terinternalisasi.

Sejarah PNS

Saat pendudukan Belanda, di akhir abad 19, Indonesia yang disebut Hindia Belanda terkenal dengan julukan beambtenstaat (negara pegawai). Julukan ini adalah keberhasilan Daendels, Gubernur Jendral saat itu, yang berhasil melakukan reformasi birokrasi. Sebab sebelumnya, persoalan korupsi telah membuat bangkrut VOC. Terdapat dua kategori pegawai pada masa itu, pertama berasal dari orang Belanda berpendidikan tinggi yang dikenal sebagai Binnenlandsch Bestuur, kedua adalah pegawai yang berasal dari orang pribumi yang disebut Inlandsch Bestuur, yang sayangnya terkesan kotor.

Stigma pegawai pribumi yang kotor mulai terlihat saat tanam paksa mulai diberlakukan. Saat itu penjajah Belanda memberlakukan sistem cultuur procenten, yaitu insentif bagi pejabat daerah yang mampu menghasilkan panen melebihi ketentuan. Lalu, pegawai pribumi dan kalangan ningrat mulai menggenjot hasil panen secara keterlaluan, sehingga pegawai semakin kaya dan para pekerja sebaliknya.

Jabatan kepegawaian juga diberikan kepada kerabat terdekat untuk melanggengkan kekuasaan. Dampaknya, nepotisme semakin merajalela, tidak terbendung, dan mewabah. Pola lain yang juga muncul adalah patron-klien. Pola ini merupakan hubungan antar individu yang tidak sederajat. Baik dari segi status, kekuasaan, maupun penghasilan sehingga menempatkan klien pada keadaan yang inferior dan patron (pegawai) pada keadaan sebaliknya. Hubungan ini akhirnya menjadikan masyarakat atau publik sebagai klien menjadi pihak yang tidak mempunyai banyak pilihan.

Pola dan budaya seperti ini terus berjalan seiring pergantian kekuasaan, mulai dari masa awal kemerdekaan, orde baru, hingga saat ini, banyak kritikan yang dialamatkan untuk mengomentari kinerja PNS. Meskipun, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa sudah ada model rekrutmen pegawai yang mengedepankan pada transparansi bagi pemerintahan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran maupun usaha yang terus menerus untuk mengetahui tugas dan fungsi, tanggung jawab, dan paham atas aturan yang melekat pada diri pegawai.

Self-Awareness

Awareness atau kesadaran adalah langkah paling fundamental dalam penciptaan kehidupan. Kesadaran diri membawa individu mempunyai persepsi yang jelas mengenai kepribadian, termasuk kekuatan, kelemahan, keyakinan, tugas, tanggung jawab, hak, motivasi, serta emosi. Sebagaimana dikatakan Aristoteles, filsuf kelahiran Yunani 384 SM, knowing yourself is the beginning of all wisdom, mengenal diri sendiri adalah awal dari semua kebijaksanaan.

Goleman menambahkan, kesadaran diri adalah mengetahui apa yang dirasakan dan memahami pelbagai faktor yang memunculkan emosi, sehingga memandu individu dalam memahami orang lain dengan lebih baik. Selain itu, dengan kesadaran diri, individu dapat menetapkan tolak ukur yang realistis atas kemampuan diri dan kepercayaan diri yang kuat.

Penelitian yang dilakukan Okpara & Edwin menyebutkan bahwa individu dengan tingkat self-awareness yang baik cenderung lebih efektif dalam menyelesaikan pekerjaannya. Lebih jauh lagi, menurut Noviyana, self-awareness berkaitan dengan perilaku disiplin kerja PNS, sehingga dengan tingkat kesadaran yang tinggi, PNS akan cenderung menghindari perilaku menyimpang yang ditetapkan organisasi.

PNS adalah Pelayan

Adanya self-awareness yang baik dari PNS selaku pelayan publik dan bukan raja yang harus dilayani akan membawa perubahan yang berarti. Setidaknya ada tiga poin penting yang akan terinternalisasi, yakni menyadari bahwa tugas pelayanan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan; masyarakat adalah objek dari layanan yang diberikan; dan bentuk layanan yang diberikan dapat berupa barang maupun jasa sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan terinternalisasinya ketiga poin tersebut, keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima dapat segera terwujud.

Sebagaimana dijelaskan oleh Brofenbrenner, bahwa lingkungan yang paling mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya adalah dari individu itu sendiri. Faktor lain yang turut berpengaruh meliputi keluarga, masyarakat, Negara, dan dunia. Faktor internal yang berhubungan, menurut Saefudin, di antaranya adalah efikasi diri dan kepuasan kerja. Kedua variabel tersebut terbukti berkorelasi positif dengan kinerja pegawai, semakin tinggi efikasi diri dan kepuasan kerja akan berdampak pada tingginya tingkat kinerja.

Oleh karena itu, dengan adanya kesadaran bahwa PNS adalah pelayan, prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik akan menjadi acuan dalam melayani publik. Begitu pula dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan, maka akan mengacu pada standar pelayanan minimum sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima. Bukan tidak mungkin, persoalan birokrasi dan birokratisasi yang terkesan tebang pilih, berbelit, tidak efektif dan efisien akan berkurang, bahkan hilang. Semoga!

Wahyu Saefudin

Penulis merupakan Founder Komunitas Kemenkumham Muda.