Nekat Berhubungan Badan dengan Pacar di Bawah Umur, SS Digrebeg Ayah Korban dan Dipolisikan
Berita Baru Kalbar, Sekadau – Nekat berhubungan badan pacar yang masih di bawah umur, SS (27) digrebek ayah korban dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar. Tindakan SS tersebut memaksanya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin. Saat ini pelaku telah ditahan.
“Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban,” ujar Anuar, melansir kalbar.suara.co.id, Rabu (26/1/2022).
Proses penangkapan berawal ketika pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” jelasnya Anuar.
Usai mengantar anaknya pulang, ayah korban kembali meninggalkan rumah menuju resepsi pernikahan untuk menjemput sang istri.
Melihat kondisi rumah yang sepi namun terdapat motor pelaku di halaman rumah, ayah korban merasa curiga.
“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” tuturnya.
Ayah korban pun masuk ke dalam rumah. Korban tidak ditemukan di ruang tamu atau sudut rumah yang lain. Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru tiga bulan pacaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan perbuatannya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Atas kejadian itu, pelaku telah ditahan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.