Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi menembakkan gas air mata saat warga Pulau Rempang berunjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.(Teguh Prihatna)
Polisi menembakkan gas air mata saat warga Pulau Rempang berunjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.(Teguh Prihatna)

Kasus Rempang dan Cara Penyelesaiannya



Berita Baru Kalbar, Opini – Kasus yang terjadi Rempang bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru, dalam mengembangkan investasi menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare. Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa. Kemudian, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Akibat peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak.

Pemerintah pusat diminta untuk mengambil langkah penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Langkah penyelesaian tersebut tidak merugikan dari dua sisi yakni dari rencana Proyek Strategis Nasional maupun dari sisi hak masyarakat untuk hidup selayaknya sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat, serta pengakuan atas hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi. Aparat penegak hukum untuk segera menghentikan penggunaan kekerasan dan berbagai tindakan kekerasan yang terjadi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai prinsip-prinsip hukum dan hukum acara pidana tanpa ada tindakan berlebihan, kekerasan, intimidasi dan hal-hal lainnya di luar prosedur hukum dan prinsip fair trial. Menteri Investasi harus turun mengecek kondisi Pulau Rempang yang mengakibatkan banyaknya korban luka dari dua belah pihak maka aparat penegak hukum untuk mengganti personel yang bertugas dengan personel baru, diikuti dengan arahan agar personel baru yang ditugaskan bertindak persuasif dan tidak represif serta memperhatikan hak asasi manusia. Semua pihak baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah untuk dapat menahan diri, meredakan situasi agar tercipta keadaan yang tenang dan berfokus pada penanganan para korban.

Upaya yang diambil harus memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak penggusuran. salah satu solsinya  adalah relokasi warga yang terdampak penggusuran ke tempat di luar lokasi pembangunan. Selain itu, hingga proses relokasi tersebut terealisasi, pemerintah harus memberikan uang tunggu kepada warga yang terkena dampak penggusuran. Seharusnya diberikan tanah seluas 500 m2, dan diberikan uang tunggu per orang sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, masyarakat yang terdampak penggusuran juga harus mendapatkan bangunan baru hasil relokasi, dan mereka akan diberikan uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan. Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini harus melakukan penilaian terhadap kerugian materil yang dialami oleh masyarakat Rempang termasuk penilaian harga lahan dan bangunan di atasnya. Nilai luas tanah dan bangunan akan ditentukan melalui penilaian harus yang adil, dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Ini termasuk harga lahan dan harga bangunan yang ada di atasnya. Masyarakat yang dipindahkan ke sana tidak hanya akan diberikan tempat tinggal baru, tetapi juga akan memiliki tanah bersertifikat seluas 500 m2 per kepala keluarga.

Sertifikat Hak Milik yang diberikan nantinya tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Dengan langkah-langkah ini, maka dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak penggusuran di Pulau Rempang menjaga hak-hak mereka, dan memastikan relokasi berjalan dengan lancar. Penyelesaian kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sejatinya dapat dituntaskan lewat musyawarah mufakat dengan masyarakat. pemerintah seharusnya mengutamakan musyawarah dan menghindarkan pendekatan koersif. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya. Seharusnya pola komunikasi dari pemangku kebijakan terkait kepada masyarakat harus dibenahi guna meminimalkan terjadinya gesekan. Pemerintah harus segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini. Dan memastikan agar kelompok yang lemah dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi.

Pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum. Serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Semua pihak perlu menenangkan diri agar masalah tidak semakin liar dan tidak terkendali. Aparat keamanan tidak perlu bertindak represif kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan proyek strategis nasional. (Sulaiman,S.Sos.,M.SiMahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya)