Sadis! Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung yang Disabilitas
Berita Baru, Kubu Raya – Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada Sabtu (09/09/2023) di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Sejak istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, Senin (04/04/2022) mengetahui inforasi tersebut pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Dia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/09/2023).
“Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku. Namun, dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Arief.
Dikatakannya bawah pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
“Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun. Dan kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban sudah memauki usia 17 tahun,” terangnya.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, lanjut Arief, memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022.
“Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari Kamis itu pukul 20.00 WIB, korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri,” ungkapnya sambil menambahkan keterangan perbuatan pelaku dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.
Sekira bulan November 2022, masih keterangan Arief, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 WIB.
“Pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri,” pungkasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian.
Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya
Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).