Jokowi Panggil Dua Menteri Bahas JHT, Minta Aturan Dipermudah
Berita Baru Kalbar, Nasional – Polemik tentang peraturan baru JHT membuat Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022).
Menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Jokowi meminta aturan dan proses pembayaran JHT dipermudah.
“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meminta agar Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat direvisi kembali.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” tuturnya.
Jokowi melakukan hal tersebut karena mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan baru JHT yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Namun begitu, Pratikno menyebutkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tuturnya.