Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kebakaran di Lapas
Korban Meninggal Dunia Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang, Foto: Kompascom

Update Terkini Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang: Korban Tewas Bertambah, Jadi 41 Orang



Berita Baru Kalbar – Nasional, Korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah menjadi 41 orang.

Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di lokasi kejadian, Rabu (8/9), mengatakan, 8 orang korban lainnya mengalami luka bakar dan 71 orang lainnya menderita luka ringan.

“Adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka (bakar) ada 8 orang, 72 orang luka ringan,” katanya, mengutip dari CNN Indonesia (8/9).

Kemudianm Fadil menuturkan korban meninggal dan luka bakar dibawa ke Rumah Sakit dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Ia menyebut, koban yang mengalami luka bakar langsung mendapat perawatan, sementara korban luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang.

“Yang luka segera kita lakukan perawatan di luar, Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian,” tambah Fadil.

Fadil menerangkan, kebakaran membesar sekitar pukul 01.45 WIB. Petugas pemadam kebakaran pun langsung datang untuk pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB, lanjutnya.

“Kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, setelah dikendalikan kemudian dievakuasi yang selamat, maka dilakukan olah TKP mulai pagi ini,” jelas Fadil.

Keterangan Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang oleh Kemenkumham

Merujuk dari keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang. Sedangkan Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang.

Melansir dari Kompascom (8/9), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapka,n dari 41 napi kobar kebakaran di Lapas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan  yang lainnya napi kasus narkoba.

“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” ungkapnya, dikutip dari pemberitaan Kompascom (8/9).