Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

anak
ilustrasi pemerkosaan anak. (freepik)

Tega! ARB Setubuhi Anak SD Kelas 5 hingga Sebelas Kali, Korban Alami Trauma



Berita Baru Kalbar, Sambas – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Dengan mengiming-imingi uang, ARB tega mensetubuhi AY (12) hingga sebelas kali. Peristwa tersebut terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Melansir Inside Pontianak, Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim AKP Sutrisno mengungkapkan,Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 11 kali di 4 lokasi berbeda sejak bulan November 2021 sampai Januari 2022.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka berinisial ARB saat ini sudah ditahan di Polsek Tekarang dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tekarang. Saat ini kasus ditangani Polsek Tekarang. Pelaku ARB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sana,” katanya, saat dikonfirmasi Inside Pontianak, Jumat (18/2/2022).

Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu mengalami trauma.

“Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka,” tuturnya.

AKP Sutrisno menerangkan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam di penjara selama kurun waktu 5 hingga 15 tahun.

“Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tutupnya.