Polres Kubu Raya Buru Pelaky Pembakaran Lahan di Mulyorejo
Berita Baru, Kubu Raya – Api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, RT. 003, RW. 011, Desa Limbung Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, belum padam juga padam.
Hal itu karena, upaya pemadaman Polres Kubu Raya bersama Tim Gabungan terkendala sumber air, kondisi angin kencang dan tebalnya lahan gambut
Dihari ketiga, upaya pemadaman api dilahan gambut langsung dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K hingga jejak subuh hari.
“Sudah tiga hari petugas gabungan berjibaku mematikan api di lahan gambut di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan ini hari ke 4 kami lanjutkan pemadaman api serta pendinginannya, dan saat ini Tim Gabungan sudah berada di TKP,” kata AKBP Arief saat dikonfirmasi setelah menghadiri Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Kubu Raya. Kamis (01/06/2023).
Lahan yang terbakar, lanjut Arief, sudah memasuki seluas ± 6 Ha, dan lokasi tersebut merupakan lahan tanah gambut tebal, terdapat tanaman pakis dan semak-semak kering yang sangat mudah terbakar.
“Dihadapkan dengan situasi sumber air yang minim dan ditambah angin yang cukup kencang, sehingga api sangat cepat menyebar ke tempat lain,” paparnya.
Namun pihaknya tetap bersemangat untuk mengupayakan pemadaman dan pendinginan api di lahan Dusun Mulyorejo
“Sehingga kesehatan masyarakat tidak menjadi ancaman terutama warga setempat dan kemudian tidak mengganggu Transportasi udara, dimana kita semua ketahui Kabupaten Kubu Raya memiliki Bandara Internasional Supadio,” ujar AKBP Arief
Kegiatan pemadaman pada Rabu (30/05/2023) Polres Kubu Raya bersama Tim gabungan berupaya memadamkan api hingga jam 02.00 Wib pagi, dan hari ini Tim Gabungan berupaya melakukan pemetaan, pemadaman dan pendinginan api di lokasi tersebut.
Sejauh ini, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya masih mencari pelaku yang membakar lahan tersebut.
AKBP Arief Hidayat menegaskan, kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak Kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.
“Saya selaku Kapolres Kubu Raya, menghimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain,” ungkanpnya.
“Perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Arief Hidayat.
Dalam upaya pemadaman api karhutla Polres Kubu Raya dibantu oleh Tim Gabungan, diantaranya Polsek Sungai Raya, Ditsamapta Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, BPBD Prov. Kalbar, BPBD Kubu Raya, BRIGADE KPH Kubu Raya, REDAM 22 Kubu Raya, Damkar Teluk Mulus, Relawan Pemadam Parit. H. Muksin, dan Unit Penanggulangan Karhutla PMI Prov. Kalbar