Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Harga Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test, Foto: Halodoc

Pemerintah Putuskan Harga Rapid Test Covid-19 di Jawa Rp 99 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp 109 Ribu



Berita Baru Kalbar – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan batas atas harga rapid test antigen Covid-19 menjadi Rp 99 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 109 ribu untuk luar Jawa Bali. Kebijakan tersebut dilakukan setelah mengevaluasi harga tes Covid-19 yang ditetapkan pada tahun sebelumnya (2020).

Informasi tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia.

Pihak Kemenkes menjelaskan, penurunan harga dilakukan karena menyesuaikan dengan harga komponen tes antigennya. Seperti harga reagen, biaya jasa, dan administrasi.

Harga Rapid Test Covid-19 Periode Lalu

Sebelumnya, batas atas harga Rapid Test Covid-19 di Jawa mencapai Rp 250 ribu. Sedangkan harga maksimal di luar Jawa sebesar Rp 275 ribu.

Ilustrasi Rapid Test, Foto: Kompascom

Turun Harga, Kadir Pelayanan Kesehatan Minta Fasilitas Kesehatan Penuhi Batas Tarifnya

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta semua fasilitas kesehatan bisa memenuhi batas tarif yang telah diputuskan.

“Kami mohon semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, memenuhi batasan tarif,” kata Prof Abdul Kadir, Senin (16/8).

Kemudian, ia juga meminta pihak Dinas Kesehatan baik itu di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya untuk selalu mengawasi batasan tarif baru tersebut.

“Pemerintah akan terus mengevaluasi batasan biaya rapid tes PCR dan antigen,” tambahnya.

Senada dengan Prof Abdul Kadir, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa penurunan harga tes antigen telah mempertimbangkan harga pasar komponen yang digunakan. Pihaknya juga akan terus mengaudit pembentukan tarif tes itu.

Dalam konferensi pers itu, Deputi Bidang Pengawasan Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menjelaskan bahwa tiap harga yang ditetapkan menyesuaikan dengan harga di pasaran.

“Misalnya (biaya) alat pelindung diri (APD) dengan sumber harga audit BPKP, memperhatikan e-katalog, dan harga pasar,” terangnya.