LPA Kalbar: Tiga Penegak Hukum Kabupaten Ketapang Patut Peroleh Apresiasi
Berita Baru, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu vonis mati kepada terdakwa pencabulan santri di Pantu Asuhan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat (Kalbar) Khosnan mengapresiasi kepada segenap penegak hukum di Kabupaten Ketapang.
“LPA Kalbar apresiasi terhadap Kinerja penegak Hukum baik Polres, Kejaksaan dan PN Ketapang. Atas vonis mati yang diberikan terhadap pelaku,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Khosnan pun menegaskan dari putusan tersebut bisa memberikan efek jera dan efek tangkal bagi mereka yang berniat melakukan hal serupa.
“Selain itu, kita juga akan segera mengusulkan kepada Ketua LPAI Kak Seto untuk memberikan Penghargaan Kepada tiga institusi penegak hukum,” imbuhnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada Penegakan Hukum di Ketapang, lanjut Khosnan, diharapkan juga mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum semua wilayah di Kalbar.
“Dengan begini kita berharap agar jumlah kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di Kalbar dapat ditekan seminimal mungkin,” tutupnya.
Diketahui, sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Ketapang, Rabu (17/05/2023) dimulai pukul 12.10 dan berakhir 13.45 WIB.