Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kelas Rawat Inap Standar
Ilustrasi Kelas Rawat Inap Standar

Menyongsong Kelas Rawat Inap Standar di Masa Pandemi



Berita Baru Kalbar, Opini – Masa transisi menuju era baru di masa Pandemi memiliki banyak kejutan yang sangat luar biasa. Munculnya fenomena “Crazy Rich”, yang dalam sekejap menjadi “Target Man” penegak hukum hingga munculnya beberapa perundangan seperti Omnibus Law dan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menarik kiranya jika kita mencoba mengupas program KRIS dan beberapa hal yang menguntungkan dari program tersebut.

Penerapan UU 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ini sangat ditunggu oleh peserta BPJS karena sentimen negatif terhadap rawat inap kelas akan menghilang. Sekaligus diiringi peningkatan kualitas layanan. KRIS juga memiliki peran yang penting bagi peningkatan peran Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

BPJS kesehatan akan membuka peluang bagi AKT dalam mendesain produk asuransinya sebagai pelengkap manfaat JKN. Sehingga, AKT dapat menutup total biaya rawat inap yang didapat dari biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar oleh JKN (kelas standar dan layanan standar). Caranya adalah menambah biaya medis dan non medis atas permintaan sendiri oleh pasien yang ingin naik kelas. Maka, dengan urun rembug AKT, pihak asuransi swasta juga dapat meningkatkan angka cakupan kepesertaannya, sedangkan BPJS Kesehatan dapat terbantu untuk menurunkan biaya perawatan dengan mobilisasi pembiayaan melalui AKT.

Di lain pihak, KRIS akan membuat beberapa peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan PPU badan Usaha pun merasa dirugikan karena membayar iuran sesuai dengan persentase upahnya. Oleh karena itu, penerapan KRIS harus dilengkapi dengan juknis yang jelas dan rinci oleh BPJS, agar surplus bagi negara tetap lancar, serta tidak merugikan Rumah Sakit pelaksana kebijakan tersebut.

Sebagai pelayan masyarakat di RSUD kami juga menunggu hasil analisa dari pihak BPJS mengenai dampak penerapan KRIS terhadap supply side dan actuarial bagi dunia kesehatan yang terdampak. Terlebih pada masa pandemi tahun sebelumnya, peserta PBPU pemerintah daerah (pemda) mengalami penurunan jumlah kepesertaan yang sangat signifikan.

Amanat Pasal 54 B tentang penerapan KRIS di akhir 2022 ini akan berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s), sehingga potensi fraud INA-CBG’s dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi.

Sebagai salah satu pegiat hukum kesehatan tentu harus bijak dalam menghadapi era reformasi ekosistem kesehatan. Terutama dalam penerapan kebijakan KRIS BPJS kesehatan yang akan membelenggu kita ke depan. Tentu saja, keberlanjutan dan mutu JKN ini akan selalu mengalami beberapa perubahan dalam pelaksanaannya seperti program KRIS. Seiring dengan hal tersebut, maka BPJS wajib memberikan evaluasi baik itu melalui riset mandiri dan analisa kasus di lapangan secara berkelanjutan.

Kelas Rawat Inap Standar dan Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Penerapan KRIS merupakan salah satu amanat UU 40/2004 Tentang SJSN, yang tentu saja, mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pemerintah. Tujuannya agar rakyat dapat mendapatkan haknya. Ini juga merupakan upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam bidang kesehatan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi menyebutkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Termasuk Pasal 23 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Amanat untuk menerapkan KRIS juga muncul pada PP 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan. Pasal 38 huruf (b) yang menyebutkan bahwa pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023. Sehingga, mau tidak mau kita sebagai penyedia jasa layanan rumah sakit harus mempersiapkan pelaksanaan program tersebut dengan terus berbenah dalam memenuhi 9 dan 12 kriteria yang diminta oleh BPJS Kesehatan.

Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 54 A menyebutkan bahwa untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan Menteri bersama kementerian / lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. Kemudian, konsep KRIS ini juga tersurat dalam Pasal 54 B yang berbunyi manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.

Implikasi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Pelaksanaan KRIS berimplikasi pada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi pentahapan pemenuhan 9 kriteria KRIS hingga 12 kriteria yang dimulai dari Juli 2022 hingga Desember 2024. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kualitas bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, ruangan yang telah terbagi (jenis kelamin, usia, jenis penyakit infeksi, non infeksi, bersalin), kepadatan ruang rawat dan tempat tidur, tirai atau partisi tiap tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas dan terakhir tersedianya outlet oksigen di ruang rawat inap. Kedua belas kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh semua rumah sakit yang memberikan layanan KRIS agar masyarakat yang sakit dapat merasakan keadilan dalam memperoleh layanan kesehatan dengan campur tangan pemerintah.

Keuntungan yang didapatkan masyarakat dengan adanya KRIS adalah paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) yang sama dan tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dimana hal ini kelas perawatan yang dituju kelas I (1 kamar 3 orang) atau setidaknya kelas II.

Potensi dampak penerapan KRIS ini akan bermunculan seperti halnya benefit yang didapatkan rakyat, baik itu dalam aspek kebijakan, tata kelola, dan aspek pembiayaan. Pada aspek kebijakan, konsep dan definisi KRIS JKN memerlukan penyesuaian kondisi yang ada pada saat ini, sehingga diperlukan penetapan dan harmonisasi peraturan terkait serta pelaksanaan secara bertahap agar program ini memiliki tingkat keberhasilan dalam pelayanan yang baik.

Kemudian, perbaikan pada aspek tata kelola juga sangat diperlukan seperti penyiapan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas RS (pendanaan dan linimasa) serta mekanisme untuk naik kelas KRIS JKN (Amenities) karena hal ini memerlukan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), perubahan pola rujukan berbasis kompetensi, sarana dan prasarana serta mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan non medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Pada aspek pembiayaan juga akan mengalami beberapa penyesuaian seperti penyesuaian tarif INA-CBG’s yang tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan (tarif tunggal), proses penghitungan iuran, penghitungan tarif, dan proses klaim menjadi lebih sederhana sehingga hal tersebut berpeluang mengurangi potensi kecurangan (fraud) INA-CBG’s akibat perbedaan kelas perawatan RS.


Dr. dr. Arif Rahman Nurdianto, M.Imun

Penulis merupakan PNS, Dosen, Penulis Buku, Inovator Pegiat sosial yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Maarif Hasyim Latif serta Mahasiswa di Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya. Penulis juga aktif dalam menulis jurnal terakreditasi nasional dan internasional.