Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejati Kalbar
Foto: Kejati Kalbar

Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Terduga Korupsi Dana Hibah Daerah Pada Gereja Pantekosta Sintang



Berita Baru Kalbar – Sintang, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada Gereja Pantekosta Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018, Senin (4/10/2021).

Adapun keempat tersangka itu di antaranya:

  1. JM, Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer / Pemohon Hibah
  2. SM, ASN Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
  3. TI, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
  4. TM Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Berdasarkan rilis Kejati Kalbar, diketahui bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Kalbar, selama 20 (duapuluh) hari, mulai tanggal 4 hingga 23 Oktober 2021.

“Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyalurkan APBD T.A 2018 sebesar Rp. 299.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sebagai Dana Hibah Daerah untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.” Dikutip dari Kejati Kalbar, kronologi kasus korupsi.

Setelah Dana Hibah tersebut dicairkan, disebutkan Kejati, para tersangka hanya digunakan sebesar Rp. 57. 318.250,- (Lima Puluh Tujuh Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Berdasarkan laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021 lalu, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut ditaksir sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Dikutip dari Kejati Kalbar (4/10).