Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasil Evaluasi SAKIP Kapuas Hulu 2021



Berita Baru Kalbar – Kapuas Hulu, Hari ini Kabupaten Kapuas Hulu adakan Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB bersama Kementerian PAN dan RB di Aula Bappeda Kapuas Hulu (1/9/2021). Berikut adalah hasil evaluasinya.

Diketahui dari rilis Setda Kapuas Hulu (1/9), evaluasi tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, S.T beserta Pimpinan OPD dan jajarannya di lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah yang ada dalam SAKIP. Serta kami sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ini, yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan sakip yang benar,” pungkas Wahyudi.

Kemudian, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk memaksimalkan dan mengimplemtasikan SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan daerahnya.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil,” tambahnya.

Berikut hasil evaluasi lengkap SAKIP Kapuas Hulu:

  1. Pertama dokumen perencanaan mulai dari RPJMD dan renstra telah di reviu sehingga ada revisi pada tahun 2017.
  2. Kedua telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Contohnya pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan pandemi covid-19 serta vaksinasi.
  3. Ketiga para pejabat di lingkungan pemda sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun. Kami mewajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat esselon ii sampai dengan esselon iv di perangkat daerah masing masing.
  4. Pemda Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring/pengukuran kinerja. Setiap triwulan perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan. Setelah pengukuran / monitoring dilakukan tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menetukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran.
  5. Kelima adalah implementasi sakip ini tentunya dikawal oleh inspektorat. Dalam hal ini inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi sakip di masing masing perangkat daerah. Yang terakhir adalah penerapan teknologi. Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah”, Jelas Wakil Bupati Kapuas Hulu.