Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bahasan Berharap
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Foto: Pontianak Post

Hampir 200 Ribu Warga yang Tervaksin, Bahasan Berharap Kasus Covid-19 di Pontianak Terus Turun



Berita Baru Kalbar – Merujuk dari data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, per 6 September 2021, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Pontianak sebanyak 197.863 jiwa. Sedangkan dosis keduanya sudah mencapai jumlah 126.683 jiwa. Terkait gencarnya pelaksanaan vaksinasi, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap, kasus Covid-19 di Kota Khatulistiwa ini bisa terus menurun.

Harapannya itu disampaikan Bahasan saat ia menghadiri vaksinasi massal secara serentak bagi pesantren dan rumah ibadah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Selasa (7/9/2021). Dikatakannya, upaya vaksinasi yang dilakukan secara terus-menerus itu diharapkan bisa mempercepat capaian kekebalan komunal Kota Pontianak.

Bahasan mendampingi Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menghadiri acara vaksinasi massal pesantren dan rumah ibadah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Hingga saat ini, pihaknya terus gencar melaksanakan vaksinasi serta sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan, jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di Pontianak saat ini menurun drastis.

Bahkan Rusunawa Nipah Kuning yang menjadi salah satu rumah isolasi pasien Covid-19 hanya tersisa satu orang yang menjalani perawatan, terangnya.

“Untuk aturan PPKM level tiga sudah diperlonggar, hanya tinggal kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” tambahnya, seperti dikutip dari rilis Prokopim Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemkot Pontianak dan Satgas Covid-19 Kota Pontianak tetap memberlakukan aturan PPKM level tiga sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

“Sehingga seluruh aktivitas masyarakat diatur sesuai aturan PPKM level tiga yang berlaku,” jelasnya.