Kadinkes Harisson: Pemprov Kalbar Upayakan Bayar Intensif Nakes Setiap Bulan
Berita Baru Kalbar – Pontianak, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kadinkes Kalbar) Harisson menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Kalbar setiap bulan.
Harisson menjelaskan, lambatnya pelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban menjadi penyebab instensif nakes terlambat disalurkan.
“Salah satu masalah keterlambatan pembayaran insentif nakes adalah, lambatnya dalam melengkapi berkas dokumen pertanggungjawaban yang harus ada untuk pencairan insentif tersebut. Hal itu agar menjadi perhatian agar setiap bulan insentif nakes ini bisa kita salurkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara Kalbar (19/8).
Terkait kerterlambatan itu, ia pun memakluminya. Katanya, seperti dilansir dari Antara Kalbar, keterlambatan kelengkapan berkas tersebut dikarenakan kesibukan nakes dalam menjalankan tugasnya yang padat.
Menurutnya, semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dirawat di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya, maka hal ini juga berdampak pada jam kerja nakes, menjadi lebih tinggi.
Lebih lanjutnya, Kadinkes Harisson menjelaskan bahwa klaim pembayaran insentif nakes Kalbar sudah diajukan sejak bulan Juli 2021 kemarin.
“Dan bulan Agustus ini sedang kita susun agar nakes kita bisa mendapatkan insentif mereka pada awal bulan September nanti,” tambahnya.
Kadinkes Harisson: Intensif adalah Hak Nakes
Kadinkes Harisson menyebut, insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Sehingga intensif dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah tetap disalurkan sampai pandemi Covid-19 usai.
“Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Adapun anggaran insentif tenaga kesehatan bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021, keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021 menyesuaikan dengan anggaran insentif yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan,” tutup Kadinkes Harisson.